Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2017

Standar Satuan Harga Swakelola di Desa TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2017. Standar satuan harga swakelola di desa TA 2017 adalah a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secaar mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih mengutungkan bagi Pemerintah Desa b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Swakelola di Desa TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan