Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2017. Standar satuan harga swakelola di desa TA 2017 adalah a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secaar mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih mengutungkan bagi Pemerintah Desa b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat