Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperuntukkan bagi aparat pelaksanan pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pedoman pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi miimal yang harus dicapai pada setiap triwulan pada tahun berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat