Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Tuban. ULP Kabupaten adalah organisasi Pemda yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang fungsinya diintegrasikan pad fungsi Subbagian pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah. Ketentuan ini berisi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Susunan Organiasi; Kepegawaian dan Keuangan; Pengendalian dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat