Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan PemerintaH Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Tuban. ULP Kabupaten adalah organisasi Pemda yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang fungsinya diintegrasikan pad fungsi Subbagian pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah. Ketentuan ini berisi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Susunan Organiasi; Kepegawaian dan Keuangan; Pengendalian dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan PemerintaH Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017
Tanggal Berlaku
13 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 6
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan