Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 107 Tahun 2017

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawsan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antardesa dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, proses pembangunan (pengusulan, penetapan, perencanaan, pelaksanaan), kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.107
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan