Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar satuan harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Satuan Harga adalah Standar Satuan Harga Barang dan Jasa yang digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membantu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diatur tentang penetapan standar satuan harga barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam lampiran, kriteria standar satuan harga, kewajiban OPD terkait nilai harga barang dalam penyusunan RKA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat