Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan ini berisi ketentuan umum, alokasi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penerima insentif, pemanfaatan dan besaran insentif, penganggaran, pelakanaan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat