rencana-kerja-pemerintah-daerah-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, LD.2017/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 79 Tahun 2016 tentang rencana kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah Kabupaten Banyuasin, dan sehubungan dengan adanya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai akibat dari adanya perubahan pendapatan daerah Kabupaten Banyuasin, maka perlu adanya penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan suatu Dokumen Perencanaan yang menjadi Pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2016; Perbup No. 79 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017
- 3 hlm
|