PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
- UU No. 48 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; Permendagri No. 66 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Perencanaan Pembangunan Desa, meliputi: Perencanaan Pembangunan Desa; Pengorganisasian; Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
- 14 hlm.
|