Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2000
Tanggal Berlaku
11 Juli 2000
Sumber
LN. 2000 No. 108, TLN No. 3981, LL SETNEG : 13 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan