Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi dan hubungan kerja. Peraturan ini berisi ketentuan umum; Pemerintah Desa; Tugas dan Fungsi Kepala Desa; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Desa; Tata Kerja Pemerintahan Desa; Hubungan Peemrintah Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat