Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2011

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemkab Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang meliputi: maksud dan tujuan; penyertaan modal; deviden penyertaan modal; pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan