Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Tahunan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA-OPD) adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu ) tahun. Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan dalam rangka mewujudkan visi daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tahapan penyusunan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat