Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/ dikeluarkan/ditunaikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Shodaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan vang dimiliki oleh orang muslim diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah adalah kegiatan perencanaan., perorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan. pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah. Diatur tentang maksud dan tujuan, penggolongan, sasaran dan pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh, perhitungan pendistribusian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat