Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/ dikeluarkan/ditunaikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Shodaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan vang dimiliki oleh orang muslim diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah adalah kegiatan perencanaan., perorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan. pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah. Diatur tentang maksud dan tujuan, penggolongan, sasaran dan pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh, perhitungan pendistribusian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.31
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 842 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan