Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 26 Tahun 2001

PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Sumbangan; Ketentuan Sumbangan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2001 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
27 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2001
Tanggal Berlaku
13 Maret 2001
Sumber
LD.2001/NO.26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan