Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Struktur Organisasi;Uraian Tugas Organisasi PDAM;Ketentuan Peralihan;Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat