BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penambahan Jenis Pelanggan Niaga Khusus Untuk Jenis Pelanggan Niaga Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan meningkatnya perkembangan kota dan semakin
bertambahnya cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat,
dipandang perlu penyesuaian jenis pelanggan untuk masyarakat yang
menjual air PDAM;
bahwa penyediaan air bersih memerlukan biaya yang cukup besar,
terutama dengan adanya kenaikan unsur-unsur pokok produksi,
sehingga aspek ekonomi menjadi perhitungan, seperti bertambahnya
investasi, bunga pinjaman, listrik, bahan kimia, dan Iain-Iain, di samping
aspek sosial tetap diperhatikan dalam memenuhi pelayanan kepada
masyarakat;
bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin No. 36 tahun 2010 tentang Tarif
Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota
Banjarmasin, untuk jenis pelanggan yang menjual air PDAM perlu
ditambahkan dengan jenis pelanggan Niaga Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota Banjarmasin
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 5 tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12
tahun 1976; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 04 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2008
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penambahan Jenis Pelanggan Niaga Khusus Untuk Jenis Pelanggan Niaga Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
- 3 Halaman
|