SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 330 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, Penatausahaan dan Akuntansi, pelaporan, Pengawasan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta memuat tata cara penunjukan pejabat yang diberi wewenang Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran yang berhalangan.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres No. 85 Tahun 2006.
- Perda ini mengatur tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Bupati.
- 9 hlm.
|