Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2001
Tanggal Berlaku
18 Juni 2001
Sumber
LN. 2001 No. 77, TLN No. 4106, LL SETNEG : 9 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1731 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan