Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2001

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2001
Tanggal Berlaku
05 Juni 2001
Sumber
LN. 2001 No. 65, TLN No. 4098, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 57 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan