KESEHATAN-PENGELOLAAN KEUANGAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.17, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012;Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Per BPJS No. 1 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan;Tarif; Waktu Pelayanan; Mekanisme Klaim Dana Non Kapitasi; Pengelolaan dan Pemanfaatan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 7 HLM
|