Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2014

Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan;Tarif; Waktu Pelayanan; Mekanisme Klaim Dana Non Kapitasi; Pengelolaan dan Pemanfaatan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
30 September 2014
Tanggal Pengundangan
30 September 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.17, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan