Ketentuan Umum yaitu pengertian: Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan, Penerimaan Lain yang Sah, Pungutan Desa, Peraturan Desa, dan Tahun Anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat