Ketentuan Umum yaitu pengertian: Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan di Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Evaluasi, Pengundangan, Klarifikasi, Bertentangan dengan Kepentingan Umum, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Keputusan Kepala Desa; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat