Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2015

Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan di Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Evaluasi, Pengundangan, Klarifikasi, Bertentangan dengan Kepentingan Umum, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Keputusan Kepala Desa; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.9, TBD No.9, LL KAB. KAYONG UTARA: 20 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan