Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Prinsip Pengalokasian; Mekanisme Pengalokasian dan Penetapan Pagu BHPRD; Tata Cara Penghitungan dan Pengalokasian BHPRD; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat