Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pekerjaan Umum, Kecamatan, Kepala Dinas, Sekretaris, Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat