Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pekerjaan Umum, Kecamatan, Kepala Dinas, Sekretaris, Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
02 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.6, TBD No.6, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan