Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2015

Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pertanian, Pupuk, Pupuk an-organik, Pupuk organik, Pemupukan Berimbang, Kebutuhan pupuk bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi, Sektor Pertanian, Petani, Petambak, Kelompok Tani, Pelaksana Subsidi, Penyalur di Lini III, Penyalur di Lini IV, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; KET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
05 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4, TBD No.4, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan