Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola Di Lingkup Dinas Bina Marga Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prosedur Swakelola; Tugas dan Tanggung Jawab Tim Swakelola; Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli, Bahan dan Peralatan; Pembayaran; Penyerahan Hasil Pekerjaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat