Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; dan Tunjangan Perumahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat