Pemberian-tunjangan-perumahan-untuk-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-provinsi-riau-tahun-2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau dinyatakan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepres RI No. 34/P Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; dan Tunjangan Perumahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
|