STANDAR BIAYA UPAH PEKERJA HARIAN LEPAS DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA PONTIANAK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2015/NO.68, TBD No.68, LL kota Pontianak: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Pekerja harian Lepas Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan tugas angkutan sampah, penyapuan jalan dan pasar, Workshop Sarana dan Prasarana, Pertamanan, Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Petugas Keamanan Kantor dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 40 Tahun 2008, Perwali No. 82 Tahun 2008, Perwali No. 56 Tahun 2014, Perwali No. 59 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 4 halaman
|