Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2012

Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2012
Tanggal Berlaku
12 Maret 2012
Sumber
LN. 2012 No. 72, TLN No. 5296, LL SETNEG : 18 HLM
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan