Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Dalam Pengisian Jabatan ASN, Pengisian Jabatan ASN Secara Terbuka, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Persyaratan Umum Dan Administrasi, Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Penggantian Pejabat Dan Masa Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat