Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan, Komponen Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan, Jenis Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan, Tabel Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat