PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN - ANGKUTAN BARANG - JEMBATAN TIMBANG
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN
BARANG PADA JEMBATAN TIMBANG
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemeliharaan jalan secara baik guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan aman, lancar, cepat, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan angkutan barang.
- UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2011.
- Pergub ini mengenai Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang pada Jembatan Timbang, meliputi: pengelolaan dan lokasi jembatan timbang; operasional angkutan barang; sanksi dan denda/kompensasi; tata cara penyetoran; ketentuan pengecualian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
- 9 hlm.
|