Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN BARANG PADA JEMBATAN TIMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengenai Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang pada Jembatan Timbang, meliputi: pengelolaan dan lokasi jembatan timbang; operasional angkutan barang; sanksi dan denda/kompensasi; tata cara penyetoran; ketentuan pengecualian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN BARANG PADA JEMBATAN TIMBANG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
12 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2012
Tanggal Berlaku
12 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.13
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan