Pergub ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: jenis perjalanan dinas; perjalanan dinas; tata cara melaksanakan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat