KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2010/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK: |
- Berdasarkan surat Dirjen Tanaman Pangan Deptan No. 319/SR.130/C2.02/11.09 tanggal 23 November 2009 pada poin (4) bahwa Permentan No. 50/Permentan/ SR.130/11/2009 untuk segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2010.
- UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958 ; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmen Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003;Kepmen Pertanian No. 239/Kpts/OT.210/1/2003; Permen Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2009; Kepgub Jambi No. 155 Tahun 2009;
- Pergub ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2010, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
- Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
- 7 hlm.; Lampiran I s.d. VII 7 hlm.
|