Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b, angka (1), huruf c, huruf d, huruf r, dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf s dan huruf t; Ketentuan Pasal 8 ayat (8) diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (10); Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Lampiran II, huruf B dan huruf E diubah; Lampiran IV, huruf A dan B diubah; Lampiran XVIII diubah; Lampiran XIX; dan Lampiran XX
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat