APBD
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2012/No.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK: |
- bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berkenaan; bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat
pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan, sehingga dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran Berikutnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
- 6 Halaman
|