Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pemberdyaan Perempan dan Keluarga Berencana, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat