TATA CARA PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2014/NO.45, TBD No.45, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa barang milik daerah harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, didaftar, dicatat, dibukukan dan dilaporkan secara tertib, terus menerus, terarah dan terpadu guna menjamin kebenaran data dan informasi mengenai kekayaan daerah;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Penatausahaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
- 56 halaman dan 37 halaman penjelasan
|