VARIABEL PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.38, TBD No.38, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Variabel Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur Variabel Daerah untuk pembagian jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kemanfaatan Dana Kapitasi JKN, Variabel Pembagian Jasa dan Jasa Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
- 8 halaman
|