MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIAYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAHDI KABUPATEN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33, TBD No.33, LL KAB. KAPUAS HULU: 28 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DI Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu;
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, Peraturan Presiden No.13 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No.25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Mekanisme Pencarian dan Penyaluran, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 28 halaman dan 12 halaman penjelasan
|