Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis dan Sifat Belanja, Permintaan Pembayaran Atas Beban Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, Perintah Pembayaran, Pencaira Dana, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat