Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Dan Tugas Dan Fungsi, Tugas Pokok dan Fungi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat