KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.23, TBD No.23, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuandimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala
Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah, Susunan dan Ruang Lingkup, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 82 halaman dan 69 halaman penjelasan
|