Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2012

Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/No.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan