Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2003

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia Sebelum Menggabungkan Diri Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia Sebelum Menggabungkan Diri Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2003
Tanggal Berlaku
29 Mei 2003
Sumber
LN. 2003 No. 58 , LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan