Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1958

Penetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I (Pengeluaran).9.1Kementerian dan pengeluaran umum ......25.374.0009.2Perusahaan Film .......................15.918.0009.3Distribusi Film .......................Memori9.4Radio .................................29.955.0009.5Propinsi-propinsi .....................67.269.0009.6Pengeluaran tidak tersangka ...........MemoriJumlah .....138.516.000(Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu rupiah). Bagian IX, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
01 Januari 1955
Sumber
LN. 1958 No. 87, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan