Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 31/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2012
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siruboodo Tahun 2011-2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situboodo Nomor 85 Tahun 2010, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang harus dijabarkan ke dalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja tahun 2012.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Peraturan daerah Kabupaten Situboodo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 85 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011 -2015.
- Uraian RKPD Tahun 2012 sebagaimana dimaksud terinci dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
- 5 Halaman
|