Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1958

Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I(Pengeluaran).6.1.Kementerian dan Pengeluaran Umum ....24.000.0006.1AMisi Militer Negeri Asing ...........-6.1BDemobilisan Pelajar .................25.000.0006.1CBiro Penampungan Bekas AnggotaTentara (Ex. C.T.N.) ..................106.475.000 6.2Pengeluaran Angkatan Darat ..........2.321.525.0006.3Pengeluaran Angkatan Laut .............193.000.0006.4Pengeluaran Angkatan Udara ............230.000.0006.5.Pengeluaran tak tersangka ...........MemoriJumlah ............2.900.000.000(Dua milyard sembilan ratus juta rupiah).Pasal 2.Bagian VI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pertahanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
33
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
01 Januari 1955
Sumber
LN. 1958 No. 83, LL SETNEG : 8 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan