Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Tata Cara Pengelolaan, Pengorganisasian, Tim Koordinasi Program Jamkesda, Sumber dan Lokasi Dana Jamkesda, Pelaksana Program Jamkeda, Pembiayaan, Besaran Tarif,Kepersetaan Program Jamkesda, Verifikasi Kepersetaan, Pelayanan Kesehatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
21 April 2014
Tanggal Pengundangan
22 April 2014
Tanggal Berlaku
22 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.16, TBD No.16, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan