Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Tata Cara Pengelolaan, Pengorganisasian, Tim Koordinasi Program Jamkesda, Sumber dan Lokasi Dana Jamkesda, Pelaksana Program Jamkeda, Pembiayaan, Besaran Tarif,Kepersetaan Program Jamkesda, Verifikasi Kepersetaan, Pelayanan Kesehatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat