PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10, TBD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terpadu dan terprogram untuk Rumah Tangga Miskin;
- UU No.27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 31 Tahun 2013, Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 57 Tahun 2012, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 2/EKBANG/2014,
Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2014, Surat Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B-189/MENKO/KESRA/XII/2013.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
- 23 halaman dan 16 halaman penjelasan
|